Lapor Polisi Bikin Masalah Bertambah Sulit
Medan - Kedua Keluarga antara pelapor dan terlapor mengaku kecewa dengan perlakuan penanganan kepolisian Satreskrim Polrestabes Medan yang diduga tidak memperdulikan sikap baik kedua pihak.
Berawal dari Karmila warga jln.Sidomulya,Kel.Tanjung mulia Kec. Medan Deli,kota Medan Sumatera,melaporkan Dhego Chandra warga Jln.Karya, Kel.Karang Berombak,Kec. Medan Barat yang masih seorang pelajar atas dugaan pencabulan yang menimpah anaknya yang bernama Audia alias Odi kePolrestabes Medan pada 03 Januari 2023,dengan LP nomor : LP/2/B/23/1/2023/ Spkt Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara.
Dhego diduga pelaku pencabulan ditangkap Polrestabes Medan pada 21 Januari 2023 sekira pukul 2:00 Wib pada saat merayakan hari ulang tahun di rumahnya atas laporan warga yang diduga bikin keramaian melewati jam malam.
Dalam penangkapan tersebut 79 orang yang semuanya masih seorang pelajar di bawa kemako Polrestabes medan untuk di data dan dimintai keterangannya.Setelah pemeriksaan semuanya di lepas kembali,nasib apes Dhego tidak bisa dibebaskan karana tersangkut laporan atas dirinya.
Pada tanggal 22 Januari 2023 Satreskrim Polrestabes Medan mengeluarkan surat penangkapan dan pada tanggal 23 Januari Satreskrim Polrestabes Medan Mengeluarkan Surat Penahanan.
Meski sudah berdamai antara Karmila dengan Lismawati ibu Dhego dan korban serta pelaku sudah dinikah kan di RTP (Rumah Tahanan Polisi ) namun Satreskrim PPA enggan mengeluarkan surat pencabutan alias kasusnya terus berjalan.
"Saya berharap polisi mau membebaskan Dhego karna kami sudah berdamai dan Dhego dengan anak saya Audia sudah menikah." Ucap Karmila kepada awak media di halaman depan mako Satreskrim Polrestabes Medan.( Ami)
Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.