Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Wargabinaan Rutan Kelas I Medan Berhak Menjalankan Ibadah Sesuai Agama Dan Kepercayaannya

     


     MEDAN - Sesuai dengan undang undang no 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, pasal 7 bagian a disebutkan bahwa tahanan rutan kelas I Medan berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaannya, (31/7/2023).


    Jadi kami informasikan untuk seluruh sahabat Ragusta bahwa seluruh wargabinaan dapat menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya dengan tenang di Rutan Kelas 1 Medan yah. Kegiatan ibadah dapat dilakukan di rumah-rumah ibadah maupun di kamar hunian.


    Seperti pada cuplikan beberapa foto diatas merupakan kegiatan ibadah kerohanian yang dilakukan oleh wargabinaan diareal tempat ibadah. Hal tersebut juga merupakan wujud pemenuhan wargabinaan sebagai umat beragama.


    Kegiatan ibadah yang dilakukan oleh warga binaan ini juga merupakan wujud pembentukan kepribadian diri menjadi lebih baik lagi sehingga menghindari penyimpangan yang dapat dilakukan oleh warga binaan.


    Selain itu Rutan Medan juga rutin menyediakan bimbingan kerohanian bagi wargabinaan sesuai kepercayaannya yang bekerjasama dengan berbagai yayasan. Harapannya rumah ibadah dapat menjadi media untuk memperbaiki diri guna mewujudkan wargabinaan yang unggul, kementerian Hukum dan HAM yang semakin pasti dan berakhlak.(Ami)

    Tidak ada komentar

    Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728