Pria Asal Tandem Hulu - I, Ditangkap Polres Binjai Saat Menjual Ekstasi
Awal terjadinya penangkapan, unit-2 dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, menerima informasi dari seorang masyarakat yang identitasnya dirahasiakan, mengabarkan tentang adanya peredaran narkoba di TKP tersebut diatas.
Hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang laki-laki yang patut untuk dicurigai, dikarenakan saat didekati oleh petugas pria tersebut langsung gugup dan saat itu terlihat oleh petugas sedang menjatuhkan sesuatu dari tangannya, kemudian langsung diamankan serta dilakukan interogasi di TKP dan dianya mengaku bernama SY (38) tinggal di Dusun I Desa Tandam Hulu-I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang serta mengakui bahwa bungkusan yang dijatuhkannya semula merupakan miliknya.
Adapun Barang bukti yang ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 15 (lima belas) butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat netto 5,69 gram serta terhadap SY dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati," terang Akp Syamsul
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat habis para bandar," pungkasnya.
(Ami)
Tidak ada komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.