Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Walikota Bungkam Bangunan Siluman Berdiri Megah di Medan Tembung


    Medan, - Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan kembali terjadi dengan berdirinya bangunan ruko 7 (tujuh) pintu di Jalan Sukaria, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung tanpa adanya  persetujuan  bangunan gedung (PBG) dari Pemko Medan. Hal ini menjadi sorotan elemen  masyarakat. Hasil pantauan wartawan, bangunan tersebut berdiri nyata tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai yang diisyarakatkan.

    Sebelumnya ketika pihak kecamatan telah memanggil pemilik bangunan melalui surat himbauan agar melengkapi administrasi terkait bangunannya yang tidak memiliki PBG tetapi tidak diindahkan.

    "Kita sudah tegur sebab ada dugaan bangunan tersebut tak miliki Izin Mendirikan Bangunan yang saat sekarang ini dinamai Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG). 
    Jadi himbauan melalui surat sudah kita layangkan dan di dalam surat itu, pemilik bangunan diminta agar hadir ke Kantor Camat Medan Tembung tetapi masih saja membandel," ujar staff di kecamatan.

    Dugaan melecehkan jiran tetangga juga muncul karena pemilik bangunan tidak ada berkordinasi dengan mereka ketika memulai pekerjaan mendirikan bangunan tersebut. Pemko Medan telah menginstruksikan agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan bangunan ruko serta gedung yang dibangun tanpa memiliki Izin PBG.

    Menyikapi hal ini, Ketua Barisan Bersatu Masyarakat Marjinal (BATU MARMAR) Deni Abdillah Nasution angkat bicara.
    Deni mengatakan bahwa hal ini selalu terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan dari instansi terkait begitu juga dengan OPD penegak Perda yaitu Satpol PP Kota Medan.

    "Berdirinya bangunan tanpa izin ini dikarenakan adanya oknum calo yang malang melintang di OPD terkait bekerja sama dengan oknum pegawai dari instansi terkait yang bekerjasama untuk  membackup dan mengakali agar mendapat keuntungan  dan memperkaya diri sendiri maupun koorporasi," ujar Deni  lantang. 

    Deni juga meminta agar  Satpol PP sebagai penegak Perda segera  membongkar bangunan tersebut karena berdiri tanpa izin. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberi efek jera. 

    (Tk)

    Tidak ada komentar

    Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728